Senin, 29 Februari 2016

Jangan sakiti aku, Mas



Bunda, banyak hal yang sudah saya pelajari dari kehidupan rumah tangga. Bukan dari cerita saya sendiri, tapi dari luar sana.
Suatu hari ada seorang ibu yang harus menghadapi kekerasan yang disakiti oleh suaminya.  Bunda Mawar namanya, kekerasan yang dialaminya sudah beberapa tahun terjadi. Suaminya memukul saat dia melakukan kesalahan yang sepele dan pernah sesekali suaminya memukul dengan membabi buta. Selain itu, seringkali suaminya mencaci maki dengan kalimat yang tak pantas padanya. Namun, dia hanya diam, karena dia tak ingin anaknya harus kehilangan ayah jika dia bercerai. Dia merasa, suaminya sedang khilaf.
Suatu hari ditempat yang berbeda, Bunda Anggrek dengan buah hatinya yang masih sangat mungil. Ia bercerita, suaminya tak pernah pulang dan menengok mereka berdua. Suaminya pergi, tanpa kabar dan sulit untuk dihubungi. Sejak ia hamil, suaminya tidak menafkahi lahir dan batin. Tetapi, ia tetap menanti, meski entah kapan akan berjumpa.
Di pagi buta, terdengar suara jeritan perempuan, ternyata itu bunda Melati. Samar-samar, tapi tetangga tak berani menghampiri. Tak lama dari kejadian hari itu, Bunda Melati ditemani tetangganya untuk menemui saya. Awalnya Bunda Melati menolak untuk menceritakan apa yang terjadi. Lambat laun, air matanya menetes. Bunda harus menghadapi suaminya yang kasar itu. Setiap saat ingin berhubungan, suami selalu meminta dengan cara yang aneh dan menyakitkan. Saya tidak bisa menceritakan sepenuhnya disini. Tetapi Bunda Melati, masih bertahan sampai usia pernikahannya menginjak 2 tahun.
Miris jika saya harus menulis semua dengan terang dan panjang, bunda bisa bayangkan sendiri bagaimana keadaannya.
Dari kisah Bunda-bunda diatas, adakah bunda yang mengalaminya? Atau ada tetangga, sahabat dan rekan bunda yang mengalaminya?
Bunda mari kita mulai sadar hukum. Perluas pengetahuan kita tentang apa yang ada disekitar kita. Sadar hukum bukan berarti membawa segala sesuatu permasalahan ke jalur hukum. Akan tetapi, hukum adalah jalan terakhir ketika segala sesuatu tidak lagi bisa diselesaikan dengan permusyawarahan.
Bunda sebelum jauh membahas mengenai hukum, mari sedikit membaca masukan saya untuk menyelesaikan problem diatas. Dari pengamatan saya, secara ringkas ada beberapa tahapan dalam penyelesaian persoalan diatas. Yakni :
1.      Cobalah membicarakan secara baik-baik, dalam kondisi santai dan tenang. Bangun komunikasi dengan suami, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tanyakan padanya, apa yang salah dan apa yang harus diperbaiki.
2.      Beritahu suami, bahwa apa yang dilakukan melanggar undang-undang. Suami bisa saja dipenjara karena kekerasan fisik yang dilakukannya.
3.      Selain kekerasan fisik, kekerasan seksual bisa saja menjadi dasar diajukannya gugatan, maka cobalah bicara pada suami untuk tidak melakukan hubungan dengan cara yang kasar atau paksaan. Apabila dirasa sudah menjadi kebiasaan yang tak bisa dibicarakan lagi, baiknya ajak suami ke psikolog, atau konsultasikan permasalahan tersbut ke psikolog terlebih dahulu.
4.      Jangan memperkeruh keadaan dengan mengungkit masa lalu.
5.      Cari Pihak ketiga yang bersifat netral. Keluarga atau rekan yang bisa dipercaya. Fungsinya tentunya membantu bunda dengan suami untuk berdamai.
6.      Cari keluarga atau rekan suami untuk mencari keberadaan suami, usahakan semaksimal mungkin.
7.      Kurangi sikap EGO bunda, bisa jadi suami butuh pengertian lebih. Kita mencari perdamaian bukan menang-kalah.
8.      Ajukan anak sebagai bahan pembicaraan, anak akan selalu membutuhkan ayah-ibunya utuh. Tumbuhkan rasa peduli suami terhadap anak-anak.
9.      Beri suami peringatan seperti ancaman pidana atau penjara, ancaman mengajukan gugatan cerai dll, apabila cara musyawarah sudah tidak dapat ditempuh.
10.  Apabila semua hal yang baik, semua itikad baik sudah dilalui, maka perbanyaklah berdoa kepada Tuhan, tuturkan semua harapan bunda tentang suami. Semoga diberi petunjuk yang lebih baik.

Sebagai tambahan pengetahuan, berikut jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga :
1.    Kekerasan Fisik
berupa menampar, menjambak, mendorong, penganiayaan berat seperti menendang, memukul, menyundut, melakukan percobaan pembunuhan,
2.    Kekerasan Psikis
berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan, dan penghinaan. Kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual, ekonomi,
3.     Kekerasan Seksual
kekerasan yang berupa pelecehan seksual dengan kontak fisik, pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak disukai, terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi, tindakan seksual dengan kekerasan fisik. Selain itu, juga termasuk pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verba, gurauan porno, siulan ejekan, julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan atau menghina korban.
4.     Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi misalnya melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi  atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya tindakan eksploitasi, manipulasi, dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif, melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

Bunda, apabila semua sudah dilakukan, semua yang dialami sudah tidak lagi masuk akal. Ketika hati nurani sudah tidak lagi bisa menerima perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Mulailah berfikir dampak yang mungkin terjadi, bila terus menerus mengalami semua ini. Bunda berhak bahagia, bunda berhak punya hidup yang tenang, bunda berhak menyelamatkan masa depan anak-anak dengan berhenti memperlihatkan sikap arogan suami. Dan jika perpisahan adalah pilihan terakhir, maka semoga itu lah jalan yang terbaik.

Maaf, saya tidak menyarankan bunda bercerai, akan tetapi gunakanlah logika, dan terapkan berbagai cara baik untuk menyelesaikannya.

Apabila bunda membutuhkan pendampingan hukum, dalam memproses gugat cerai atau pidana kekerasan dalam rumah tangga, Bunda bisa menghubungi Pengacara / Advokat / Lawyer disekitar bunda. Bunda tidak perlu khawatir mengenai biaya, karena biaya yang muncul dari perkara tersebut akan dsiesuaikan dengan kemampuan bunda.
Apabila bunda ingin berkonsultasi, terutama bidang hukum, silakan kirim email ke dewistefani99@gmail.com   atau hubungi pada kolom kontak di Blog ini. Insya Allah, akan dibalas satu persatu.

Semoga kebaikan, keselamatan, kesehatan, dan kebahagiaan senantiasa bersamamu....

Salam kasih,

Rafika Dewi

0 komentar:

Posting Komentar