Bunda,
banyak hal yang sudah saya pelajari dari kehidupan rumah tangga. Bukan dari
cerita saya sendiri, tapi dari luar sana.
Suatu hari ada
seorang ibu yang harus menghadapi kekerasan yang disakiti oleh suaminya. Bunda Mawar namanya, kekerasan yang
dialaminya sudah beberapa tahun terjadi. Suaminya memukul saat dia melakukan
kesalahan yang sepele dan pernah sesekali suaminya memukul dengan membabi buta.
Selain itu, seringkali suaminya mencaci maki dengan kalimat yang tak pantas
padanya. Namun, dia hanya diam, karena dia tak ingin anaknya harus kehilangan
ayah jika dia bercerai. Dia merasa, suaminya sedang khilaf.
Suatu hari ditempat
yang berbeda, Bunda Anggrek dengan buah hatinya yang masih sangat mungil. Ia
bercerita, suaminya tak pernah pulang dan menengok mereka berdua. Suaminya
pergi, tanpa kabar dan sulit untuk dihubungi. Sejak ia hamil, suaminya tidak
menafkahi lahir dan batin. Tetapi, ia tetap menanti, meski entah kapan akan
berjumpa.
Di pagi buta,
terdengar suara jeritan perempuan, ternyata itu bunda Melati. Samar-samar, tapi
tetangga tak berani menghampiri. Tak lama dari kejadian hari itu, Bunda Melati
ditemani tetangganya untuk menemui saya. Awalnya Bunda Melati menolak untuk
menceritakan apa yang terjadi. Lambat laun, air matanya menetes. Bunda harus
menghadapi suaminya yang kasar itu. Setiap saat ingin berhubungan, suami selalu
meminta dengan cara yang aneh dan menyakitkan. Saya tidak bisa menceritakan
sepenuhnya disini. Tetapi Bunda Melati, masih bertahan sampai usia pernikahannya
menginjak 2 tahun.
Miris jika saya
harus menulis semua dengan terang dan panjang, bunda bisa bayangkan sendiri
bagaimana keadaannya.
Dari
kisah Bunda-bunda diatas, adakah bunda yang mengalaminya? Atau ada tetangga,
sahabat dan rekan bunda yang mengalaminya?
Bunda
mari kita mulai sadar hukum. Perluas pengetahuan kita tentang apa yang ada
disekitar kita. Sadar hukum bukan berarti membawa segala sesuatu permasalahan
ke jalur hukum. Akan tetapi, hukum adalah jalan terakhir ketika segala sesuatu
tidak lagi bisa diselesaikan dengan permusyawarahan.
Bunda
sebelum jauh membahas mengenai hukum, mari sedikit membaca masukan saya untuk
menyelesaikan problem diatas. Dari pengamatan saya, secara ringkas ada beberapa
tahapan dalam penyelesaian persoalan diatas. Yakni :
1.
Cobalah
membicarakan secara baik-baik, dalam kondisi santai dan tenang. Bangun
komunikasi dengan suami, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tanyakan padanya,
apa yang salah dan apa yang harus diperbaiki.
2.
Beritahu suami,
bahwa apa yang dilakukan melanggar undang-undang. Suami bisa saja dipenjara
karena kekerasan fisik yang dilakukannya.
3.
Selain
kekerasan fisik, kekerasan seksual bisa saja menjadi dasar diajukannya gugatan,
maka cobalah bicara pada suami untuk tidak melakukan hubungan dengan cara yang
kasar atau paksaan. Apabila dirasa sudah menjadi kebiasaan yang tak bisa
dibicarakan lagi, baiknya ajak suami ke psikolog, atau konsultasikan
permasalahan tersbut ke psikolog terlebih dahulu.
4.
Jangan
memperkeruh keadaan dengan mengungkit masa lalu.
5.
Cari Pihak
ketiga yang bersifat netral. Keluarga atau rekan yang bisa dipercaya. Fungsinya
tentunya membantu bunda dengan suami untuk berdamai.
6.
Cari keluarga
atau rekan suami untuk mencari keberadaan suami, usahakan semaksimal mungkin.
7.
Kurangi sikap
EGO bunda, bisa jadi suami butuh pengertian lebih. Kita mencari perdamaian
bukan menang-kalah.
8.
Ajukan anak
sebagai bahan pembicaraan, anak akan selalu membutuhkan ayah-ibunya utuh.
Tumbuhkan rasa peduli suami terhadap anak-anak.
9.
Beri suami
peringatan seperti ancaman pidana atau penjara, ancaman mengajukan gugatan
cerai dll, apabila cara musyawarah sudah tidak
dapat ditempuh.
10. Apabila semua hal yang baik, semua itikad baik sudah dilalui, maka
perbanyaklah berdoa kepada Tuhan, tuturkan semua harapan bunda tentang suami. Semoga
diberi petunjuk yang lebih baik.
Sebagai tambahan pengetahuan, berikut
jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga :
1.
Kekerasan Fisik
berupa menampar, menjambak, mendorong, penganiayaan berat
seperti menendang, memukul, menyundut, melakukan percobaan pembunuhan,
2.
Kekerasan Psikis
berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan, dan penghinaan. Kekerasan dan atau ancaman kekerasan
fisik, seksual, ekonomi,
3.
Kekerasan Seksual
kekerasan yang berupa pelecehan seksual dengan kontak fisik,
pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban, pemaksaan hubungan seksual
dengan cara yang tidak disukai, terjadinya hubungan seksual dimana pelaku
memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi, tindakan
seksual dengan kekerasan fisik. Selain itu, juga termasuk pelecehan seksual
secara verbal seperti komentar verba, gurauan porno, siulan ejekan, julukan dan
atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh ataupun perbuatan
lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat
melecehkan atau menghina korban.
4.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi misalnya melakukan upaya-upaya sengaja
yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasarnya tindakan
eksploitasi, manipulasi, dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa memaksa
korban bekerja dengan cara eksploitatif, melarang korban bekerja tetapi
menelantarkannya, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Bunda, apabila semua sudah dilakukan, semua yang dialami
sudah tidak lagi masuk akal. Ketika hati nurani sudah tidak lagi bisa menerima
perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Mulailah berfikir dampak yang
mungkin terjadi, bila terus menerus mengalami semua ini. Bunda berhak bahagia, bunda
berhak punya hidup yang tenang, bunda berhak menyelamatkan masa depan anak-anak
dengan berhenti memperlihatkan sikap arogan suami. Dan jika perpisahan
adalah pilihan terakhir, maka semoga itu lah jalan yang terbaik.
Maaf, saya tidak menyarankan
bunda bercerai, akan tetapi gunakanlah logika, dan terapkan berbagai cara baik
untuk menyelesaikannya.
Apabila bunda membutuhkan pendampingan
hukum, dalam memproses gugat cerai atau pidana kekerasan dalam rumah tangga,
Bunda bisa menghubungi Pengacara / Advokat / Lawyer disekitar bunda. Bunda
tidak perlu khawatir mengenai biaya, karena biaya yang muncul dari perkara
tersebut akan dsiesuaikan dengan kemampuan bunda.
Apabila bunda ingin
berkonsultasi, terutama bidang hukum, silakan kirim email ke dewistefani99@gmail.com atau
hubungi pada kolom kontak di Blog ini. Insya Allah, akan dibalas satu persatu.
Semoga kebaikan, keselamatan,
kesehatan, dan kebahagiaan senantiasa bersamamu....
Salam kasih,
Rafika Dewi
0 komentar:
Posting Komentar